Program Kerja Osis Bidang Olahraga

Program Kerja Osis Bidang Olahraga. Oleh karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak demi sempurnanya program kerja Guru BK SMA Negeri 7 ini untuk tahun yang akan datang. Kediri, Januari 2. DAFTAR ISIHalaman. Halaman Judul. Halaman Pengesahan.

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Program Kerja Osis Bidang Olahraga

Pendidikan juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakwanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri sendiri serta sikap perilaku yang kreatif dan inovatif. Dengan demikian pendidikan akan mampi mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang mampu dan dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Sebagai usaha mewujudkan tujuan pendidikan diatas berbagai upaya telah dilakukan antara lain: 1. Pemantapan pelaksanaan Kurikulum 2004 2. Peningkatan jumlah, jenis dan kualitas guru dalam rangka usaha peningkatan dan mutu pelayanan pendidikan. Peningkatan jumlah, jenis dan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam rangka usaha pelayanan yang lebih merata.

Peningkatan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler. Dalam rangka mewujudkan tuajuan pendidikan dimaksud salah satu usaha yang ditempuh yaitu peningkatan pelayanan aspek sarana dan prasrana pendidikan disekolah yang teratur, terarah dan terencana sehingga dapat secara optimal menunjang proses belajara dan mengajar yang akan meningkatkan hasil atau prestasi belajar siswa seperti yang diharapkan tujuan pendidikan yang hendak dicapai. Pelayanan sarana dan prasarana sekolah harus mampu mengacu pada ketentuan dan peraturan yang telah menjadi kebijakan sekolah atau unit/ instansi yang relevan di lingkungan dinas pendidikan. Agar sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam hal ini maka diperlukan suatu pengaturan progran kerja sarana prasarana sekolah yang meliputi: a. Perencanan ( perencanaan kebutuhan dan biaya ) b. Penyimpanan dan pendayagunaan d. Pemeliharaan B.

Landasan Landasan hukum bagi Penyusunan Progran kegiatan Sarana Prasarana berdasarkan kepada: 1. Buku pedoman Pembinaan SLTP dan SMU dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Dirjen Dikdasmen tahun 1992. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Emulator.Games provides a simple way for you to download video game ROMs and play them on your computer or online within your browser. Emulators are provided that can play the ROM you download. Start playing your favorite Nintendo and Sony game consoles such as GBA, SNES, NES, GBC, N64, NDS, PSP, PS2, PSX, WII and Gameboy ROMs. Playstation / PS1 Game Information. Play and Download Playstation ROMs for free in high quality. We have a curated list of all the retro PS1 games for you to play online or download to play within an emulator on your computer. Ps1

Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 16 Bekasi tentang RAPBS SMP Negeri 16 Bekasi. Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 16 Bekasi tentang Pembagian tugas sebagai Pembantu Kepala Sekolah. Pengertian Pengertian Sarana Prasarana Pendidikan dibatasi pada sarana dan prasarana yang ada dilingkungan sekolah terutama yang dapat dipergunakan untuk kelancaran jalannnya kegiatan belajar mengajar serta dapat membantu guru dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Kegiatan belajar mengajar tidak akan berjalan baik tanpa ditunjang sarana dan prasarana yang memadai, sehingga keberadaannya mutlak diperlukan dan dapat mempengaruhi baik buruknya mutu pendidikan. Dalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 dijelaskan mengenai standar Sarana dan Prasarana sbb: 1. Setiap Satuan Pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur.